MAKALAH PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
" PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI"

Adhitya Shaquilla Imantaka
10218140
adhityasi@student.gunadarma.ac.id
BAB I
PENDAHULUAN
1.1PENDAHULUAN
Koperasi, merupakan suatu bentuk usaha yang mempunyai tujuan untuk
memperbaiki nasih kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong, (Bpk.
Moh. Hatta) Beliau juga telah menyatakan bahwa gerakan koperasi merupakan
lambang harapan bagi golongan ekonomi bawah yang didasari atas tolong-menolong
diantara para anggotanya, sehingga mampu membuat rasa saling mempercayai kepada
diri sendiri dalam ikatan persaudaraan koperasi.
Koperasi
berasal dari bahasa inggris Co-Operation yang berarti usaha bersama. Dengankata
lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya
dapat disebut sebagai koperasi.
Sebagai
organisasi ekonomi yang bertujuan memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya
dan masyarakat pada umumnya, kehadiran koperasi sangat dibutuhkan oleh
masyarakat ekonomi lemah.
Pada umumnya bahwa untuk mendirikan koperasi bisa datang dari pihak yang
berkepentingan atau bisa dari pemerintah. Mereka yang mempunyai kepentingan
sendiri ialah mereka yang menjadi anggota koperasi sendiri bisa petani,
nelayan, karyawan dan lain-lainnya
1.2
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian yang diltulis penulis, dapat disimpulkan beberapa
masalah yang akan dikaji yaitu :
1. Apa
itu koperasi
2. Apa
saja bentuk koperasi
3. Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi
4. Syarat
Dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
5. Struktur
Intern dan Ekstern Koperasi
1.3
Tujuan Penelitian
1. Dengan membaca artikel ini
diharapkan pembaca mengerti dan memiliki gambaran tentang bagaimana cara mendirikan
suatu koperasi dengan benar.
2. Memperluas pengetahuan tentang lingkungan
koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa itu Koperasi.
Koperasi merupakan suatu bentuk
usaha yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasih kehidupan ekonomi yang
didasari asas gotong royong, (Bpk. Moh. Hatta)
2.2 Bentuk Koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi
adalah sebagai berikut :
Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya
oleh perseorangan atau kelompok.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh
badan hukum koperasi.
2.3 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar.
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian
Koperasi.
4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1,
ayat 1 ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak
berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832).
5. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam
dari dan untuk anggota koperasi dbs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain
dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat 1 ). Calon anggota koperasi sebagaimana
dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi
(pasal 18 ayat 2 )
2.4 Syarat dan Tata Cara Pembentukan
Koperasi
2.4.1 Syarat Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan
bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi
primer atau koperasi sekunder.
2. Untuk persyaratan pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan
pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan
hukum.
3. Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5. Memiliki Anggaran dasar koperasi
2.4.2. Tata Cara Pembentukan Koperasi
Ada beberapa tahapan dalam mendirikan sebuah koperasi, yaitu :
1. Tahap pertama (Penyuluhan Koperasi)
Ø Pengertian Perkoperasian, manfaat
dan Usaha koperasi.
Ø Hak dan Kewajiban Pengurus, Pengawas
dan Anggota.
Ø Tugas dan kewajiban pendiri, anggota
dan pengurus sebelum dan sesudah
Koperasi Berbadan Hukum.
Ø Tatacara persiapan Rapat Pembentukan Koperasi.
Ø Inventarisasi calon anggota Koperasi yang memiliki tujuan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
2. Tahap Kedua (Rapat Pembentukan
Koperasi)
Ø Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20
orang untuk Koperasi Primer dan 3 Koperasi untuk Koperasi Sekunder.
Ø Dipimpin oleh pendiri atau kuasa
pendiri.
Ø Pendiri wajib mengundang Pejabat dari
Dinas Koperasi dan UMKM untuk memberikan petunjuk seperlunya.
Ø yang dibahas dalam rapat : (a)
Keanggotaan (b) Usaha (c) Permodalan (d) Kepengurusan (e) Anggararan Dasar (f)
Pengawas (g) Hal Lainya.
Ø Membuatan berita acara rapat
Pembentukan.
Ø Akta Pendirian/Angaran Dasar dibuat
oleh Notaris yang ditunjuk.
3. Tahap Ketiga (Pengolaan Pra Koperasi)
Ø Koperasi yang belum berbadan Hukum
disebut Pra Koperasi.
Ø Pengelolaan Pra Koperasi dimaksudkan untuk memantapkan aspek
kelembagaan, Administrasi organisasi dan akutansi Koperasi peningkatan kinerja
usaha dan aspek permodalan.
Ø Pengelolaan Pra Koperasi diharapkan
dalam waktu 3-6 bulan.
4. Tahap Keempat (Pengajuan Badan Hukum)
Ø Para Pendiri atau Kuasa pendiri
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi sesuai
persyaratan yang ditentukan kepada Dinas operasi dan UMKM setempat.
Ø Bagi Koperasi yang
beranggotakan/berdomisili di satu Kab/Kota maka pengjuan pengesahan akta
pendirian/badan hukum Koperasi pada Dinas/Kantor Koperasi dan Kab/Kota setepat.
Ø Bagi koperasi yang
beranggotakan/berdomisili lebih dari satu Kab/Kota/Lintas Kabupaten/Kota maka
pengajuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Dinas koperasi
dan UKM Provinsi Bali.
Ø Bagi Koperasi yang
beranggotakan/berdomisili lebih dari satu Provinsi/Lintas Provinsi maka
pengajuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Deputi
Kelembagaan Koperasi dan UKM Kantor Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta.
5. Tahap Kelima (Verifikasi/Peninjauan)
Peninjauan kelokasi Koperasi yang
mengajukan permohonan Badan Hukum bertujuan untuk mengetahui :
Ø Kelayakan Usaha Koperasi.
Ø Keberadaan tempat usaha dan status
kepemilikanya.
Ø Pelaksanaan tugas pengurus dan
pengawas.
Ø Kelengkapan Administrasi Keuangan
dan Permodalan.
Ø Perkembangan keanggotaan dan usaha.
Ø Kelengkapan Administrasi organisasi
Koperasi.
Ø Potensi pengembangan usaha Koperasi.
6. Tahap Keenam (Penyerahan Akta
Pendirian/Badan Hukum Koperasi)
Ø Pengesahan akta pendirian/badan
hukum Koperasi oleh Gubernur/Bupati/Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 bulan
tehitung sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
Ø Penyerahan akta pendirian/badan
hukum dilaksanakan oleh Pejabat/Petugas dihadapan pengurus, pengawas dan
anggota Koperasi agar bisa diberikan penjelasan seperlunya.
2.5 Struktur Intern dan Ekstern Koperasi
Koperasi memiliki ciri
khas tersendiri dibandingkan dengan struktur perusahaan ataupun organisasi
lainnya. Dimana dalam penyusunan struktur koperasi seluruhnya didasarkan pada
amanat Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Anggaran
Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan hasil keputusan rapat.
Dalam menjalankan
fungsinya sebagai organisasi, Koperasi harus memiliki perangkat (struktur) yang
jelas. Dimana, struktur koperasi dibagi menjadi struktur internal koperasi dan
struktur eksternal koperasi.
2.5.1 Struktur Intern Koperasi
Struktur internal
koperasi merupakan struktur pelaksana kegiatan atau tugas di dalam sebuah
lembaga koperasi, yang meliputi
1.Rapat anggota
2.Pengurus koperasi
3.Pengawas koperasi.
Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Agenda rapat mencakup beragam masalah terkait pertanggungjawaban
pengurus, evaluasi kinerja, dan rencana ke depan. Pengambilan keputusan rapat
diupayakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pengurus Koperasi, merupakan orang-orang yang
mengelola koperasi dan dipilih oleh semua anggota koperasi saat rapat anggota.
Adapun tugas dari
pengurus adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan
rapat anggota, melaporkan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengawas Koperasi, merupakan orang yang mengawasi
kinerja koperasi dan dipilih saat rapat anggota. Dimana, tugas pengawas adalah
melakukan pengawasan (audit) terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.5.2 Struktur Eksternal Koperasi
Struktur eksternal
koperasi adalah struktur koperasi berdasarkan jenjang koperasi itu sendiri,
yang di dalamnya meliputi koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
koperasi primer, dan anggota koperasi primer sendiri.
1. Koperasi induk atau induk koperasi,
adalah koperasi yang minimum anggotanya terdiri atas 3 koperasi gabungan yang
berkedudukan di ibukota negara.
2. Koperasi gabungan, merupakan
koperasi yang minimum anggotanya terdiri atas 3 koperasi pusat dan berkedudukan
di ibukota provinsi.
3. Koperasi pusat, merupakan koperasi
yang beranggotan minimal 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota
kabupaten.
4. Koperasi primer, merupakan koperasi
yang minimal anggotanya memiliki 20 anggota perseorangan yang bergabung dengan
tujuan yang sama.
5. Koperasi sekunder, merupakan
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan kondisi primer.
BAB III
PENUTUP
Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel di
atas Koperasi, merupakan suatu bentuk usaha yang mempunyai tujuan untuk
memperbaiki nasih kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong, (Bpk.
Moh. Hatta). Membangun kerja sama ,mengembangkan potensi masyarakat, berperan
aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan memperkokoh per ekonomian masyarakat
adalah tujuan dibentuknya koperai.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø http://repository.uin-suska.ac.id/8339/2/BAB%20I.pdf
Ø http://diskopumkm.semarangkota.go.id/pendirian-koperasi
Ø http://hestitrimulyani09.blogspot.com/2017/01/dasar-hukum-pembentukan-koperasisyarat.html
Ø http://diskopumkmtkt.banglikab.go.id/index.php/baca-berita/200/Tata-Cara-Pendirian-Koperasi.html
Komentar
Posting Komentar