MAKALAH PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

" PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI"





                                                                          Disusun Oleh : 

Adhitya Shaquilla Imantaka

10218140

adhityasi@student.gunadarma.ac.id



BAB I 

PENDAHULUAN

    

1.1PENDAHULUAN

Koperasi, merupakan suatu bentuk usaha yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasih kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong, (Bpk. Moh. Hatta) Beliau juga telah menyatakan bahwa gerakan koperasi merupakan lambang harapan bagi golongan ekonomi bawah yang didasari atas tolong-menolong diantara para anggotanya, sehingga mampu membuat rasa saling mempercayai kepada diri sendiri dalam ikatan persaudaraan koperasi.

Koperasi berasal dari bahasa inggris Co-Operation yang berarti usaha bersama. Dengankata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi.

 

Sebagai organisasi ekonomi yang bertujuan memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya, kehadiran koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi lemah.

 

Pada umumnya bahwa untuk mendirikan koperasi bisa datang dari pihak yang berkepentingan atau bisa dari pemerintah. Mereka yang mempunyai kepentingan sendiri ialah mereka yang menjadi anggota koperasi sendiri bisa petani, nelayan, karyawan dan lain-lainnya

 

1.2 RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian yang diltulis penulis, dapat disimpulkan beberapa masalah yang akan dikaji yaitu :

1.     Apa itu koperasi

2.     Apa saja bentuk koperasi

3.     Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

4.     Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Koperasi

5.     Struktur Intern dan Ekstern Koperasi

 

 

1.3 Tujuan Penelitian

1.     Dengan membaca artikel ini diharapkan pembaca mengerti dan memiliki gambaran tentang bagaimana cara mendirikan suatu koperasi dengan benar.

2.     Memperluas pengetahuan tentang lingkungan koperasi

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  Apa itu Koperasi.

Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasih kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong, (Bpk. Moh. Hatta)

 

2.2  Bentuk Koperasi.

Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :

Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.

1.     Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.

2.     Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.

 

 

2.3  Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.

2.     Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

3.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.

4.     UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat 1 ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).

5.     UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dbs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat 1 ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat 2 )

 

 

2.4  Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi

 

2.4.1   Syarat Pembentukan Koperasi

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

 

1.     Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.

2.     Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.

3.     Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.

4.     Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

5.     Memiliki Anggaran dasar koperasi

 

 

2.4.2. Tata Cara Pembentukan Koperasi

Ada beberapa tahapan dalam mendirikan sebuah koperasi, yaitu :

1.     Tahap pertama (Penyuluhan Koperasi)

Ø  Pengertian Perkoperasian, manfaat dan Usaha koperasi.

Ø  Hak dan Kewajiban Pengurus, Pengawas dan Anggota.

Ø  Tugas dan kewajiban pendiri, anggota dan pengurus sebelum dan sesudah  Koperasi Berbadan Hukum.

Ø  Tatacara persiapan  Rapat Pembentukan Koperasi.

Ø  Inventarisasi calon anggota  Koperasi yang memiliki tujuan dan kepentingan ekonomi yang sama.

 

2.     Tahap Kedua (Rapat Pembentukan Koperasi)

Ø  Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk Koperasi Primer dan 3 Koperasi untuk Koperasi Sekunder.

Ø  Dipimpin oleh pendiri atau kuasa pendiri.

Ø  Pendiri wajib mengundang Pejabat dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk memberikan petunjuk seperlunya.

Ø  yang dibahas dalam rapat : (a) Keanggotaan (b) Usaha (c) Permodalan (d) Kepengurusan (e) Anggararan Dasar (f) Pengawas (g) Hal Lainya.

Ø  Membuatan berita acara rapat Pembentukan.

Ø  Akta Pendirian/Angaran Dasar dibuat oleh Notaris yang ditunjuk.

 

3.     Tahap Ketiga (Pengolaan Pra Koperasi)

Ø  Koperasi yang belum berbadan Hukum disebut Pra Koperasi.

Ø  Pengelolaan Pra Koperasi  dimaksudkan untuk memantapkan aspek kelembagaan, Administrasi organisasi dan akutansi Koperasi peningkatan kinerja usaha dan aspek permodalan.

Ø  Pengelolaan Pra Koperasi diharapkan dalam  waktu 3-6 bulan.

 

4.     Tahap Keempat (Pengajuan Badan Hukum)

Ø  Para Pendiri atau Kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi sesuai persyaratan yang ditentukan kepada Dinas operasi dan UMKM setempat.

Ø  Bagi Koperasi yang beranggotakan/berdomisili di satu Kab/Kota maka pengjuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Dinas/Kantor Koperasi dan Kab/Kota setepat.

Ø  Bagi koperasi yang beranggotakan/berdomisili lebih dari satu Kab/Kota/Lintas Kabupaten/Kota maka pengajuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Dinas koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Ø  Bagi Koperasi yang beranggotakan/berdomisili lebih dari satu Provinsi/Lintas Provinsi maka pengajuan pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi pada Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Kantor Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta.

 

5.     Tahap Kelima (Verifikasi/Peninjauan)

Peninjauan kelokasi Koperasi yang mengajukan permohonan Badan Hukum bertujuan untuk mengetahui :

Ø  Kelayakan Usaha Koperasi.

Ø  Keberadaan tempat usaha dan status kepemilikanya.

Ø  Pelaksanaan tugas pengurus dan pengawas.

Ø  Kelengkapan Administrasi Keuangan dan Permodalan.

Ø  Perkembangan keanggotaan dan usaha.

Ø  Kelengkapan Administrasi organisasi Koperasi.

Ø  Potensi pengembangan usaha Koperasi.

 

6.     Tahap Keenam (Penyerahan Akta Pendirian/Badan Hukum Koperasi)

Ø  Pengesahan akta pendirian/badan hukum Koperasi oleh Gubernur/Bupati/Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 bulan tehitung sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.

Ø  Penyerahan akta pendirian/badan hukum dilaksanakan oleh Pejabat/Petugas dihadapan pengurus, pengawas dan anggota Koperasi agar bisa diberikan penjelasan seperlunya.

 

 

2.5      Struktur Intern dan Ekstern Koperasi

Koperasi memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan struktur perusahaan ataupun organisasi lainnya. Dimana dalam penyusunan struktur koperasi seluruhnya didasarkan pada amanat Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan hasil keputusan rapat. 

Dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi, Koperasi harus memiliki perangkat (struktur) yang jelas. Dimana, struktur koperasi dibagi menjadi struktur internal koperasi dan struktur eksternal koperasi.

 

2.5.1      Struktur Intern Koperasi

Struktur internal koperasi merupakan struktur pelaksana kegiatan atau tugas di dalam sebuah lembaga koperasi, yang meliputi

1.Rapat anggota

2.Pengurus koperasi

3.Pengawas koperasi.

 

Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Agenda rapat mencakup beragam masalah terkait pertanggungjawaban pengurus, evaluasi kinerja, dan rencana ke depan. Pengambilan keputusan rapat diupayakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

        Pengurus Koperasi, merupakan orang-orang yang mengelola koperasi dan dipilih oleh semua anggota koperasi saat rapat anggota.

Adapun tugas dari pengurus adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, melaporkan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Pengawas Koperasi, merupakan orang yang mengawasi kinerja koperasi dan dipilih saat rapat anggota. Dimana, tugas pengawas adalah melakukan pengawasan (audit) terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

 

2.5.2      Struktur Eksternal Koperasi

Struktur eksternal koperasi adalah struktur koperasi berdasarkan jenjang koperasi itu sendiri, yang di dalamnya meliputi koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, koperasi primer, dan anggota koperasi primer sendiri.

 

1.     Koperasi induk atau induk koperasi, adalah koperasi yang minimum anggotanya terdiri atas 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.

2.     Koperasi gabungan, merupakan koperasi yang minimum anggotanya terdiri atas 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.

3.     Koperasi pusat, merupakan koperasi yang beranggotan minimal 5 koperasi primer dan berkedudukan di ibukota kabupaten.

4.     Koperasi primer, merupakan koperasi yang minimal anggotanya memiliki 20 anggota perseorangan yang bergabung dengan tujuan yang sama.

5.     Koperasi sekunder, merupakan koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan kondisi primer.

 

 

 

BAB III

       PENUTUP

Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel di atas Koperasi, merupakan suatu bentuk usaha yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasih kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong, (Bpk. Moh. Hatta). Membangun kerja sama ,mengembangkan potensi masyarakat, berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan memperkokoh per ekonomian masyarakat adalah tujuan dibentuknya koperai.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ø  http://repository.uin-suska.ac.id/8339/2/BAB%20I.pdf

Ø  http://diskopumkm.semarangkota.go.id/pendirian-koperasi

Ø  http://hestitrimulyani09.blogspot.com/2017/01/dasar-hukum-pembentukan-koperasisyarat.html

Ø  http://diskopumkmtkt.banglikab.go.id/index.php/baca-berita/200/Tata-Cara-Pendirian-Koperasi.html        

Komentar

Popular Posts

LAPORAN OBSERVASI KOPERASI PT. YUASA BATTERY INDONESIA

TUGAS EKONOMI KOPERASI REVIEW JURNAL KOPERASI

Introduce My Self.